
Kabar baik! Gaji ke 13 untuk seluruh aparatur negara akan mulai cair pada 2 Juni 2025. Kami mendapatkan informasi resmi bahwa tunjangan tambahan ini akan diberikan kepada ASN, TNI, Polri, PPPK, dan juga pensiunan untuk membantu memenuhi kebutuhan pendidikan dan kebutuhan hidup sehari-hari.
Yang penting untuk diketahui, pencairan gaji ke 13 PNS 2025 akan dilakukan secara bertahap mulai awal Juni hingga akhir Juli 2025. Selain itu, besaran gaji ke 13 kapan cair ini dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang diterima pada bulan Mei 2025. Kabar baiknya lagi, pencairan gaji ke 13 2025 tidak akan dipotong untuk iuran maupun kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan. Tanpa perlu pengajuan ulang atau verifikasi data, tunjangan ini akan langsung dicairkan sesuai dengan penghasilan bulan Mei 2025.
Pemerintah tetapkan pencairan gaji ke-13 dimulai 2 Juni 2025
Secara resmi, pemerintah melalui PT Taspen (Persero) mengumumkan pencairan gaji ke-13 tahun 2025 akan dimulai pada Senin, 2 Juni 2025. Pengumuman ini menjadi kepastian bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang telah menanti informasi pasti terkait waktu penyaluran tunjangan tambahan tersebut.
Berdasarkan keterangan Corporate Secretary Taspen, Henra, pembayaran gaji ke-13 pns menjadi bentuk penghargaan negara terhadap kontribusi para ASN dan pensiunan. “Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Pencairan gaji ke 13 2025 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025. Selain itu, dasar hukum pencairan juga mengacu pada Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah memastikan gaji ke 13 kapan cair dalam pernyataan resminya di Istana Merdeka. “Gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan,” kata Presiden Prabowo.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah memastikan seluruh ASN, PPPK, TNI, Polri hingga pensiunan akan menerima tunjangan tambahan ini. Total penerima gaji ke-13 mencapai 9,4 juta orang, terdiri dari ASN aktif, PPPK, hakim, anggota TNI/Polri, serta para pensiunan.
Proses pencairan gaji ke 13 2025 kapan cair ini akan dilakukan tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang, sehingga penerima tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan. Dengan demikian, seluruh aparatur negara memiliki waktu maksimal satu bulan menanti dana tersebut masuk ke rekening mereka.
Pemerintah hitung gaji ke-13 berdasarkan penghasilan Mei 2025
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, perhitungan besaran gaji ke-13 PNS tahun ini akan mengacu pada komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2025. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh penerima, baik ASN aktif maupun pensiunan.
Komponen yang diperhitungkan dalam gaji ke-13 untuk ASN pusat yang anggarannya berasal dari APBN terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya
Sementara itu, bagi PNS daerah yang dibiayai melalui APBD, komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Kemudian, untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) diberikan sesuai kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing, dengan nilai maksimal sebesar penghasilan satu bulan.
Besaran gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, dengan rincian mulai dari golongan terendah hingga tertinggi. Untuk golongan I berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400, golongan II antara Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600, golongan III antara Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700, dan golongan IV antara Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200.
Dengan demikian, besaran gaji ke-13 2025 yang diterima akan berbeda-beda tergantung pada golongan dan masa kerja masing-masing pegawai. Para PNS golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun berpotensi menerima gaji ke-13 tertinggi mencapai Rp6.373.200 untuk komponen gaji pokok saja, belum termasuk tunjangan lainnya.
Bagi CPNS, perhitungan gaji ke-13 sedikit berbeda. Mereka akan menerima 80% dari gaji pokok PNS ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.
Pencairan gaji ke-13 PNS tahun 2025 ini juga mencakup tunjangan kinerja secara penuh, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya di mana tunjangan kinerja tidak selalu dibayarkan 100%.
Pemerintah terbitkan dasar hukum pencairan gaji ke-13
Pemerintah telah menerbitkan dua regulasi utama sebagai dasar hukum pencairan gaji ke-13 tahun 2025. Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Kedua, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Kedua regulasi ini merupakan landasan hukum yang menegaskan kebijakan pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada aparatur negara dan pensiunan atas jasa pengabdian mereka. Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 11 Tahun 2025, pemberian gaji ke-13 ditujukan sebagai “wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.”
Sementara itu, PP Nomor 11 Tahun 2025 juga mengatur secara rinci komponen gaji ke-13 yang diberikan. Untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian yang anggarannya bersumber dari APBN, gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat atau jabatannya.
Dengan demikian, PP Nomor 11 Tahun 2025 menjadi payung hukum bagi PT Taspen dalam menyalurkan gaji ke-13 kepada para pensiunan mulai 2 Juni 2025. Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa penyaluran gaji ke-13 akan dilakukan dengan prinsip 5T (Tepat Orang, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi).
Perlu diketahui, pencairan gaji ke-13 tahun 2025 ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, atau biaya lainnya, kecuali pajak penghasilan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kebijakan ini melanjutkan pola yang telah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 untuk pencairan gaji ke-13 pada tahun lalu.
TASPEN juga mengingatkan kepada seluruh penerima pensiun dan masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan TASPEN. Informasi resmi tentang pembayaran gaji ke-13 tahun 2025 hanya dapat diakses melalui situs resmi www.taspen.co.id, media sosial resmi TASPEN, dan Call Center TASPEN 021-1500919.
Kesimpulan
Langkah Tepat Pemerintah Dukung Kesejahteraan Aparatur Negara
Dengan demikian, pencairan gaji ke-13 tahun 2025 mulai tanggal 2 Juni 2025 menjadi kabar menggembirakan bagi seluruh aparatur negara. Besaran yang dihitung berdasarkan penghasilan Mei 2025 ini tentunya memberikan nafas finansial tambahan bagi ASN, TNI, Polri, PPPK, dan pensiunan. Terlebih lagi, kebijakan tanpa potongan iuran dan kredit pensiun (kecuali pajak penghasilan) menunjukkan komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara.
Penyaluran yang dilakukan secara bertahap hingga akhir Juli 2025 memang membutuhkan kesabaran. Namun demikian, penerima tidak perlu khawatir tentang prosedur administratif karena pencairan akan dilakukan tanpa perlu pengajuan atau verifikasi ulang. PT Taspen sebagai penyelenggara telah menegaskan prinsip 5T akan diterapkan demi kelancaran proses ini.
Selain itu, landasan hukum yang kuat melalui PP Nomor 11 Tahun 2025 dan PMK Nomor 23 Tahun 2025 memberi kepastian bagi seluruh penerima. Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani pun telah memberikan jaminan bahwa kebijakan ini akan dilaksanakan sesuai rencana.
Pada akhirnya, gaji ke-13 bukan sekadar tambahan penghasilan, melainkan bentuk penghargaan negara atas dedikasi dan pengabdian aparatur negara. Oleh karena itu, penyaluran gaji ke-13 tahun 2025 ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pendidikan dan kebutuhan hidup sehari-hari para penerima, serta menjadi bukti nyata kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara.
Referensi
[1] – https://money.kompas.com/read/2025/06/01/170513826/kapan-gaji-ke-13-2025-cair-ini-jadwal-resmi-dan-besarannya[2] – https://money.kompas.com/read/2025/06/02/101447126/gaji-ke-13-pns-dan-pensiunan-pns-cair-mulai-hari-ini-cek-besarannya
[3] – https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250602063823-532-1235371/gaji-ke-13-cair-mulai-hari-ini
[4] – https://www.cnbcindonesia.com/news/20250602075921-4-637646/cair-hari-ini-segini-besaran-gaji-ke-13-asn-tni-polri-pensiunan
[5] – https://www.detik.com/bali/berita/d-7903353/gaji-ke-13-pns-dan-pensiunan-cair-mulai-juni-2025-ini-rinciannya
[6] – https://economy.okezone.com/read/2025/06/02/320/3143837/gaji-ke13-cair-mulai-hari-ini-simak-5-hal-penting-yang-perlu-diketahui-pns-dan-pensiunan
[7] – https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250510023651-532-1227942/berapa-hitungan-gaji-ke-13-pns
[8] – https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7241146/daftar-5-komponen-thr-gaji-ke-13-pns-pusat-dengan-daerah-beda
[9] – https://www.detik.com/kalimantan/bisnis/d-7903673/gaji-ke-13-pns-cair-juni-2025-termasuk-tunjangan-kinerja-ini-rinciannya
Gunakan trik hidup hemat untuk kelancaran hidup kita yang lebih baik
Pingback: Timnas Indonesia Pecahkan Rekor di Kualifikasi Piala Dunia -